PERUNDINGAN LINGGAJATI
Lokasi
Linggajati, juga dieja Linggarjati, adalah sebuah
desa di kecamatan Cilimus, Kuningan yang terletak di kaki Gunung Ceremai,
Kabupaten Kuningan. Di tempat ini dilangsungkan Perundingan Linggarjati antara
Indonesia dan Belanda pada tahun 1946.
Waktu
Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di
Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda
dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan
gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di
Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.
Tokoh
Inggris sebagai pihak penengah diwakili
oleh Lord Killearn.
Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir
(Ketua) Muhammad Roem, Dr.A.K Gani dan Mr. Susanto Tirtoprojo, S.H
Belanda diwakili oleh Prof.
Schermerhorn (Ketua), Van Pool dan De Boer.
Latar belakang
Selepas Indonesia
memproklamirkan diri sebagai negara Merdeka pada 17 Agustus 1945 dan terlepas
dari jajahan Jepang. Belanda yang sebelumnya telah menjajajah Indonesia selama
350 tahun ingin kembali menjajah Indonesia.
Awalnya,
29 September 1945 pasukan sekutu dan AFNEI datang ke Indonesia (salah
satunya) untuk melucuti tentara Jepang setelah kekalahan
negara tersebut di perang dunia ke II. Namun kedatangan mereka ternyata
diboncengi oleh NICA (Netherlands-Indies
Civil Administration).
Hal
tersebut menimbulkan kecurigaan pemerintah dan rakyat Indonesia, mereka menilai
Belanda ingin kembali mencoba berkuasa di Indonesia. hingga akhirnya
pertempuran- pertempuran pun terjadi, seperti di pertempuran 10 November di
Surabaya, Pertempuran di Ambarawa, Medan area, Pertempuran Merah putih di
Manado dll.
Karena
sering terjadinya pertempuran-pertempuran yang merugikan kedua belah pihak dan
beberapa alasan lainnya. Maka pihak kerajaan Belanda dan Indonesia pun sepakat
untuk melakukan kontak diplomasi pertama dalam sejarah kedua negara.
Hasil
perundingan
Hasil perundingan tersebut
menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi: Belanda mengakui secara de facto
wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura. Belanda harus
meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949. Pihak Belanda dan
Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
PERUNDINGAN RENVILLE
Lokasi
Perjanjian Renville adalah perjanjian antara
Indonesia dengan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 di
atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville, yang berlabuh di
pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Waktu
Perjanjian Renville adalah perjanjian antara
Indonesia dengan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 di
atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville, yang berlabuh di
pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Waktu pelaksanaan perjanjian renville ini dilakukan sejak
tanggal 8 Desember 1947 dan penandatanganan perjanjian Renville dilakukan
tanggal 17 Desember 1948.
Tokoh
Tokoh
Delegasi Indonesia dalam perjanjian renville, diantaranya:
- Ketua : Amir Syarifudin Harahap
- Anggota lain : Ali Sastroamijoyo,
Haji Agus Salim, Dr. Coa Tik Len, Dr. Johannes Leimena, Nasrun
Tokoh
Delegasi Belanda dalam perjanjian renville, diantaranya:
- Ketua : R. Abdul Kadir
Wijoyoatmojo
- Anggota lain : Dr. P. J. Koest,
Mr. Dr. Chr. Soumokil, Mr. van Vredenburg
Tokoh
Penengah/Mediator dari PBB dalam perjanjian renville, diantaranya:
- Ketua : Frank Porter Graham
- Anggota : Richard Kirby, Paul van
Zeeland
Latar
belakang
Pada 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi
gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda. Gubernur Jenderal Van Mook dari
Belanda memerintah gencatan senjata pada 5 Agustus. Pada 25 Agustus, Dewab
Keamanan mengeluarkan resolusi kembali yang diusulkan oleh Amerika Serikat yaitu
Dewan Keamanan akan menyelesaikan konflik antara Indonesia dan Belanda secara
damai dengan membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Australia
(dipilih Indonesia), Belgia (dipilih Belanda) dan Amerika Serikat (dipilih
Indonesia-Belanda).
Hasil perundingan
1. Wilayah
Indonesia diakui berdasarkan garis demarkasi (Garis Van Mook), yaitu garis
khayal yang dibuat oleh Van Mook sebagai batas wilayah kekuasaan Indonesia dan
kekuasaan Belanda berdasarkan Agresi Belanda pertama;
2.
Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai diserahkan pada
Republik Indonesia Serikat yang segera dibentuk;
3.
RIS memiliki kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam Uni
Indonesia-Belanda;
4.
Republik Indonesia menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat;
5.
Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada
pemerintah federal sementara;
6.
Pasukan Republik Indonesia yang berada di daerah kantong harus ditarik ke
daerah Republik Indonesia. Daerah kantong adalah daerah yang berada di belakang
Garis Van Mook, yaitu garis yang menghubungkan dua daerah terdepan yang
diduduki Belanda.
PERUNDINGAN ROEM-ROYEN
Lokasi
Perjanjian Roem-Roijen (juga
disebut Perjanjian Roem-Van Roijen) adalah
sebuah perjanjian antara
Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan akhirnya
ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta.
Waktu
dimulai tgl 14 april 1949
& ditandatangani tgl 7 mei 1949.
Tokoh
tokoh
delegasi indonesia yaitu Mohammad Roem dan tokoh delegasi belanda yaitu Herman
Van Roijen.
dampak
yang ditimbulkan : dgn tercapainya kesepakatan perjanjian tersebut, PDRI
memerintahkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX utk mengambil alaih pemerintahan di yogyakarta
dari Belanda.
Latar
belakang
Latar
Belakang Perjanjian Roem
Royen
Perundingan Roem Royen awalnya dilatarbelakangi oleh terjadinya serangan dari
Belanda kepada Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Belanda melakukan
serangan ke Yogyakarta serta serangan Agresi Militer Belanda II.
Hasil
Hasil dari perundingan
Roem Royen, yaitu :
Pemerintah Republik Indonesia akan
menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB) Kembalinya pemerintahan Republik
Indonesia ke kota Yogyakarta. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan
semua operasi militer dan membebaskan semua tahanan perang dan politik.
KOMISI TIGA NEGARA
Waktu
KTN dibentuk pada tanggal
25 Agustus 1947, dengan tujuan untuk menghentikan gencatan senjata yang terjadi
antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda.
Tokoh
Negara Australia yang dipilih oleh
Bangsa Indonesia yang diwakili oleh Richard C. Kirby
Belgia yang dipilih oleh Belanda yang
diwakili oleh Paul van Zeeland
Amerika Serikat adalah sebagai pihak
yang netral diwakili oleh Dr. Frank Graham.
Latar Belakang
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan Dewan Keamanan atau biasa disebut badan dunia
yang ikut berperan dalam upaya menyelesaikan pertikaian antara Indonesia dengan
Belanda.
Lembaga
yang dibentuk oleh PBB dinamakan dengan KTN yang anggotanya terdiri atas
beberapa Negara seperti Belgia mewakili Belanda, Australia mewakili Indonesia
dan Amerika Serikat sebagai pihak ke tiga yang ditunjuk oleh Belgia dan
Australia.
Latar
belakang dari pembentukan KTN ini bermula ketika pada tanggal 20 Juli 1947, Van
Mook menyatakan bahwa, ia merasa tidak terikat lagi dengan persetujuan
Linggarjati dan perjanjian gencatan senjata.
Seperti
yang diketahui bahwa pada tanggal 21 Juli 1947 tentara Belanda melancarkan
Agresi Militer pertamanya terhadap pemerintah bangsa Indonesia.
KTN
bertugas untuk mengawasi secara langsung penghentian aksi tembak-menembak
sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Didalam
permasalahan militer KTN dapat mengambil inisiatif untuk menyelesaikannya,
sedangkan didalam masalah politik KTN hanya dapat memberikan saran atau usul
karena tidak mempunyai hak untuk menentukan keputusan politik yang akan diambil
oleh bangsa Indonesia.
Kemudian
pihak Belanda membuat batas-batas wilayah dengan memasang patok-patok pada
wilayah status quo. Kesulitan yang dihadapi oleh Komisi Tiga Negara adalah
melewati garis Van Mook, karena Belanda sangat mempertahankan garis tersebut.
Garis
Van Mook merupakan suatu garis yang berguna untuk menghubungkan pucuk-pucuk
pasukan Belanda yang maju setelah perintah Dewan Keamanan PBB untuk
menghentikan aksi tembak-menembak.
Hasil
Komisi tiga negara /
renvill memiliki hasil
1. Belanda hanya
mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah Republik
Indonesia
2. Disetujuinya
sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan
Belanda
3. TNI harus ditarik
mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan
Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
PERUNDINGAN
INTER INDONESIA
Lokasi
Konferensi
ini diselenggarakan pada tanggal 19-22 Juli 1949 di Yogyakarta dan tanggal 31
Juli-2 Agustus 1949 di Jakarta. Peserta konferensi Inter-Indonesia merupakan
wakil-wakil pemerintah RI dan wakil-wakil negara pada bagian yang dipimpin Van
Mook
Waktu
Konferensi ini diselenggarakan pada tanggal 19-22 Juli
1949 di Yogyakarta dan tanggal 31 Juli-2 Agustus 1949 di Jakarta. Peserta
konferensi Inter-Indonesia merupakan
wakil-wakil pemerintah RI dan wakil-wakil negara pada bagian yang dipimpin Van
Mook.
Tokoh
Delegasi RI ke Konferensi Inter Indonesia, terbentuk 18 Juli
1949 dipimpin oleh Wakil Presiden/PM Moh. Hatta.
Sedangkan delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II dari
Pontianak dan Anak Agung dari NIT.
Latar belakang
Latar
belakang dilakukannya suatu Konferensi Inter Indonesia ini bermula ketika hasil
Perjanjian Roem Royen yang menyatakan bahwa Indonesia ikut serta dalam KMB
(Konferensi Meja Bundar).
Oleh
alasannya itu, RI harus mempersiapkan diri dengan mengadakan suatu konferensi
antar Indonesia yang dilakukan antara pihak Indonesia dan Negara Boneka
Bentukan Belanda.
Sebab
lainnya ialah suatu perubahan perilaku negara-negara cuilan BFO sehabis adanya
serangan kedua Belanda yang kita kenal juga dengan nama Agresi Militer Belanda
2.
Karena
simpati, negara-negara BFO ini lalu membebaskan beberapa pemimpin-pemimpin
Indonesia. BFO juga turut andil dalam pelaksanaan Konferensi Inter Indonesia
yang berlangsung di kota Yogyakarta.
Hasil
Setelah
penetapan negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS), lalu dapat
diputuskan untuk mengadakan konferensi inter Indonesia kedua.
Berlangsung
pada tanggal 30 Juli 1949, bertujuan untuk dapat membentuk atribut Negara dan
panitia yang akan ikut dalam perjanjian KMB di Den Haag, Belanda.
Berikut
ini adalah hasil konferensi kedua, antara lain :
- Bendera Republik Indonesia Serikat yaitu sang
saka merah putih.
- Lagu kebangsaan RIS adalah Indonesia Raya.
- Bahasa resmi (Nasional) Republik Indonesia
adalah bahasan Indonesia.
- Pemilihan Presiden ini yang ditentukan oleh
negara cuilan Republik Indonesia dan BFO.
- Membentuk suatu panitia yang bertugas dalam
Konferensi Meja Bundar.
- Anggota MPRS (Majelis Permusyawaratan
Sementara) ditentukan oleh negara cuilan yang berjumlah 16 negara.
KONFRENSI MEJA BUNDAR
Lokasi
Konferensi
Meja Bundar (KMB) (bahasa Belanda: Nederlands-Indonesische
rondetafelconferentie) adalah sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23
Agustus hingga 2 November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda,
dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg)
Waktu
23
Agustus 1949 – 2 November 1949
Tokoh
Tokoh
Konferensi Meja Bundar
Drs.
Mohammad Hatta.
Nir. Moh.
Roem.
Prof Dr.
Mr. Supomo.
Dr. J.
Leitnena.
Mr. Ali
Sastroamicijojo.
Ir.
Djuanda.
Dr.
Sukiman.
Mr.
Suyono Hadinoto.
Latar
belakang
Latar
belakang dari konferensi ini adalah kegagalan Belanda yang ingin meredam
kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan menggunakan cara kekerasan.
Kegagalan
tersebut karena Belanda mendapat kecaman dari dunia luar. Namun sebelumnya,
pihak dari Bangsa Indonesia dan Belanda sendiri telah melakukan perundingan
lewat jalan diplomasi.
Kecaman
dari dunia internasional sendiri dibuktikan dengan adanya resolusi dari Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mana isinya mengecam serangan
militer Belanda yang akan dilakukan kepada Bangsa Indonesia.
PBB
juga menyerukan untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak
tersebut dengan cara perundingan.
Setelah
diadakannya Perjanjian Roem Royen pada tanggal 6 Juli, rencananya akan diadakan
sebuah konferensi yang mana nantinya dihadiri oleh para tokoh yang waktu itu
masih diasingkan di Bangka. Namun, sebelumnya telah diadakan lebih dahulu
Konferensi Inter-Indonesia pada tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 1949 di
Yogyakarta.
Konferensi
tersebut dihadiri oleh otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang
nantinya akan dibentuk. Kemudian, para partisipan setuju dengan prinsip serta
kerangka dasar dari konstitusi.
Hal
inilah yang kemudian membentuk perwakilan Indonesia pada tanggal 11 Agustus
1949 untuk menghadiri Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
Hasil
Dalam
pelaksanaannya, tentu saja konferensi tersebut menghasilkan sebuah perjanjian
yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Berikut hasil dan isi dari
Konferensi Meja Bundar.
1.
Belanda
telah mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang
merdeka.
2.
Pengakuan
dari kedaulatan itu sendiri selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
3.
Status
dari Provinsi Irian Barat diselesaikan paling lama dalam waktu satu tahun
setelah pengakuan kedaulatan.
4.
Dibentuknya
Uni Indonesia-Belanda untuk mengadakan sebuah kerja sama antara RIS serta
Belanda yang dikepalai oleh Raja Belanda sendiri.
5.
Republik
Indonesia Serikat (RIS) akan mengembalikan hak milik Belanda serta memberikan
hak-hak konsesi dan izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
6.
Republik
Indonesia Serikat diwajibkan untuk membayar semua hutang Belanda sejak tahun
1942.
7.
7.
Kapal-kapal perang dari Belanda yang ada di Indonesia akan ditarik dengan
beberapa catatan korvert akan diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat
(RIS).
8.
Tentara
Kerajaan Belanda yang ada di Indonesia akan ditarik mundur, sedangkan untuk
Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan namun dengan catatan
bahwa beberapa anggota yang diperlukan akan dimasukkan ke dalam kesatuan
Tentara Negara Indonesia (TNI).